2 Pencuri ternak Ditangkap Polres Pariaman

    2 Pencuri ternak Ditangkap Polres Pariaman

    PARIAMAN – Dua pelaku pencurian ternak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pariaman dan Polsek Sungai Geringging. Kedua pelaku IF (29) dan IS (34) diketahui merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada Jumat (28/2).

    Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ternak ini setelah korban bernama Ali Zamar melaporkan perihal hewan ternaknya yang hilang ke Polsek Sungai Geringging pada Kamis (27/2).

    Dari laporan tersebut, jajaran Polsek dan Polres Pariaman melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat (25/2) mendapatkan petunjuk dari informasi yang dikumpulkan.

    “Petugas mengamankan IF (29) dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ” sebut Kapolres.

    Dari pengakuan IF, Polisi kembali mengamankan teman pelaku lainnya berinisial IS (34) dan menemukan barang bukti yakni sapi di kawasan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

    “Saat ini personil Polsek Sungai Garinggiang masih mengejar pelaku lainnya dan mencari keberadaan barang bukti lainnya, ” ujarnya.

    Pelaku dikenakan pasal 363 jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(aci)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wako Pariaman Usulkan Pembangunan Pelabuhan...

    Artikel Berikutnya

    Palang Perlintasan Kereta Api di Kota Pariaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami